Kapolri Ajukan Pengguna Ketamin dan Etomidate Bisa Dipidana
Intinya sih… Kapolri Jendral Pol Listyo Sigit mengungkap tren baru penggunaan senyawa berbahaya ketamin dan etomidate di masyarakat. Kedua senyawa tersebut belum diatur dalam produk hukum sehingga penggunanya tidak bisa dipidana, Polri bekerjasama dengan Kemenkes untuk mencari trobosan hukum terkait penggunaannya. Presiden Prabowo Subianto memimpin pemusnahan barang bukti 214,84 ton narkoba senilai Rp29,37 triliun di…