Meski Jadi Tersangka, Polwan yang ‘Check In’ dengan Anggota DPRD Blitar tak Ditahan

Polres Batu sudah resmi menetapkan polisi wanita (polwan) berinisial NR (31) sebagai tersangka dalam kasus dugaan perzinahan dengan anggota DPRD Kota Blitar berinisial G. Polwan NR sebelumnya digerebek oleh penyidik Polres Batu saat menginap bersama (check in) anggota DPRD Blitar Kota di sebuah hotel di Batu.

Meski sudah penyidik tidak menahan polwan NR dalam kasus tersebut, karena hukuman dari dugaan perzinahan ini masuk dalam kategori ringan.

“Untuk yang Polwan sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kasi Humas Polres Batu Iptu M Huda seperti dikutip, Senin (27/10/2025).

Dia mengatakan, penyidik masih terus mendalami kasus dugaan perzinahan. Selain itu, dalam waktu dekat, penyidik akan memanggil anggota dewan yang diketahui berinisial G dari Kota Blitar terkait kasus perselingkuhan ini.

“Sedangkan pasangan selingkuhannya dalam waktu dekat akan dipanggil. Belum dipastikan siapa yang bersangkutan,” katanya.

Sebagai informasi, awal mula munculnya dugaan perselingkuhan Polwan Polres Blitar Kota itu berdasarkan laporan dari suami NW.

Suami NW juga anggota Polri dan sama-sama bertugas di Polres Blitar Kota.

Saat digerebek pada Sabtu (18/10/2025), NW tengah berada di sebuah hotel di Kota Batu.

Namun, dalam penggerebekan itu, NW hanya seorang diri di dalam kamar hotel dan tak ada anggota DPRD yang dimaksud.

Adapun munculnya nama GP, berasal dari pengakuan NW saat diperiksa oleh Satreskrim Polres Kota Batu.