Liga335 — Kementerian Kehutanan melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Ditjen Gakkum) kembali melakukan tindakan tegas. Sebanyak 11 subyek hukum yang terindikasi kuat melakukan perusakan hutan telah disegel. Kerusakan yang ditimbulkan diduga menjadi pemicu utama bencana banjir dan tanah longsor di wilayah Sumatera.
Tindakan Penegakan Hukum yang Tegas
Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni, mengonfirmasi bahwa total entitas yang telah dilakukan penyegelan dan verifikasi lapangan mencapai 11 subyek. Rinciannya terdiri dari 4 korporasi dan 7 Pemegang Hak Atas Tanah (PHAT).
“Saat ini total Subjek Hukum yang sudah dilakukan penyegelan dan/atau verifikasi lapangan oleh Kementerian Kehutanan berjumlah 11 entitas, yaitu 4 Korporasi dan 7 PHAT,” jelas Raja Juli dalam keterangan resminya.
Daftar Perusahaan dan PHAT yang Disegel
Keempat perusahaan yang dimaksud adalah PT TPL, PT AR, PT TBS/PT SN, dan PLTA BT/PT NSHE. Sementara itu, ketujuh PHAT yang juga disegel adalah JAM, AR, RHS, AR, JAS, DHP, dan M.
Dugaan Pelanggaran Hukum yang Berat
Berdasarkan hasil pendalaman investigasi oleh Ditjen Gakkum, terdapat dugaan kuat bahwa para pelaku telah melakukan pemanenan atau pemungutan hasil hutan tanpa memiliki hak atau persetujuan dari pejabat yang berwenang. Tindakan ini secara jelas melanggar ketentuan hukum yang berlaku.
Aktivitas ilegal tersebut diduga melanggar Pasal 50 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Pasal ini mengancam pelaku dengan hukuman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda yang dapat mencapai Rp3,5 miliar.
Mengungkap Jejaring dan Dampak Bencana
Tim investigasi Ditjen Gakkum saat ini masih bekerja untuk mengumpulkan barang bukti yang lebih komprehensif. Tujuannya adalah untuk memetakan jejaring pelaku serta modus operandi yang digunakan dalam merusak kawasan hutan.
Kerusakan hutan yang dilakukan oleh entitas-entitas ini diduga memiliki kontribusi signifikan terhadap terjadinya bencana banjir bandang dan tanah longsor di daerah Tapanuli Selatan, Sumatera.
Pentingnya Dukungan Pemerintah Daerah
Menteri Raja Juli juga menyampaikan harapannya agar langkah penegakan hukum ini mendapatkan dukungan penuh dari pemerintah daerah setempat. Kolaborasi ini dianggap krusial mengingat luasnya dampak dari kejahatan lingkungan ini.
“Kami berharap Pemerintah Daerah dapat mendukung Ditjen Gakkum Kehutanan dalam penegakan hukum terhadap kasus ini. Mengingat dampak kejahatan ini sangat luar biasa, di samping mengakibatkan rusaknya ekosistem hutan, juga mengorbankan keselamatan rakyat,” tegas Raja Juli.
Langkah penyegelan ini menegaskan komitmen pemerintah untuk menindak tegas setiap aktivitas yang mengancam kelestarian hutan dan keselamatan masyarakat, terutama yang terkait langsung dengan pemicu bencana alam.