Urgensi UU Perampasan Aset untuk Pulihkan Kerugian Negara

Urgensi UU Perampasan Aset untuk Pulihkan Kerugian Negara

RESULT TOTO MACAU — Desakan untuk segera menyelesaikan pembahasan Undang-Undang Perampasan Aset kembali mengemuka dengan kuat pasca berbagai peristiwa nasional. Masyarakat mendorong pemerintah dan DPR untuk segera merampungkan regulasi yang dinilai krusial ini. Menanggapi hal tersebut, Ikatan Alumni Fakultas Hukum Universitas Diponegoro (IKAFH Undip) menyelenggarakan forum diskusi daring yang membahas urgensi pengesahan undang-undang tersebut, khususnya untuk tindak pidana korupsi.

Pembahasan yang Tertunda dan Kebutuhan Solusi

Ketua Umum IKAFH Undip, Asep Ridwan, menyatakan bahwa isu perampasan aset sebenarnya telah lama menjadi bahan diskusi, namun belum kunjung menemui titik terang. Dinamika politik dan sosial terbaru dinilai telah mendorong kembali wacana ini ke permukaan. Keberadaan undang-undang ini dianggap sebagai solusi strategis untuk memaksimalkan pengembalian kerugian keuangan negara yang diakibatkan oleh praktik korupsi.

“Penyusunan RUU Perampasan Aset memerlukan kajian yang mendalam dan melibatkan partisipasi publik secara luas. Setiap ketentuan di dalamnya harus memastikan penghormatan terhadap proses hukum yang adil (due process of law) dan tetap berada dalam kerangka perlindungan Hak Asasi Manusia,” tegas Asep.

Peningkatan Pemulihan Aset dan Tantangan yang Ada

Data terbaru dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan tren positif. Wakil Ketua KPK, Ibnu Basuki Widodo, mengungkapkan adanya peningkatan signifikan dalam upaya pemulihan aset (asset recovery) hingga November 2025.

“Terjadi peningkatan menjadi Rp 1,5 triliun hingga November 2025, naik dari capaian tahun 2024 yang sebesar Rp 740 miliar,” jelas Ibnu. Ia menambahkan, total akumulasi pemulihan aset oleh KPK sejak tahun 2014 telah mencapai angka yang cukup besar, yaitu Rp 6,131 triliun. Nilai ini bersumber dari berbagai instrumen seperti denda, uang pengganti, barang rampasan, serta penetapan status penggunaan aset.

Efek Jera dan Perlindungan Aset Tersembunyi

Di sisi lain, Sekretaris Jenderal Transparency International Indonesia, Danang Widoyoko, memberikan catatan kritis. Menurutnya, pola hukuman selama ini yang berfokus pada pidana penjara bagi koruptor dinilai belum sepenuhnya menimbulkan efek jera.

“Paradigma di Indonesia masih terpaku pada hukuman badan. Padahal, tren global justru mengarah pada pemulihan aset sebagai dampak yang lebih nyata. Banyak aset hasil korupsi yang berhasil disembunyikan hingga vonis dibacakan, atau pelaku yang melarikan diri ke luar negeri sehingga proses hukum terhambat, sementara asetnya di dalam negeri tetap aman,” papar Danang.

Dalam konteks inilah, keberadaan UU Perampasan Aset menjadi sangat vital. Undang-undang ini diharapkan dapat menjadi instrumen hukum yang memungkinkan negara tetap melakukan pemulihan aset, bahkan ketika pelaku tindak pidana tidak dapat diadili karena berbagai hal, seperti berada di luar yurisdiksi.

Dukungan dari Tingkat Tertinggi

Dukungan terhadap percepatan pembahasan RUU ini juga datang dari tingkat kepemimpinan tertinggi. Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo, telah menegaskan kembali dukungannya terhadap proses pengesahan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset. Dukungan politik ini diharapkan dapat menjadi momentum untuk menyelesaikan regulasi yang telah lama dinantikan tersebut.

 

tokopedia99.id