Sumber Dana Rp6,6 Triliun untuk Negara dari Penegakan Hukum

Sumber Dana Rp6,6 Triliun untuk Negara dari Penegakan Hukum

PTTOGEL — Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin memberikan penjelasan tegas mengenai asal-usul dana sebesar Rp6,625 triliun yang telah diserahkan kepada pemerintah. Menurutnya, dana tersebut sama sekali bukan berasal dari skema pinjaman, melainkan murni hasil dari upaya penegakan hukum dan pemulihan keuangan negara yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung bekerja sama dengan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).

Dua Sumber Penerimaan Negara

Burhanuddin memaparkan bahwa dana senilai triliunan rupiah itu terkumpul dari dua sumber utama. Penjelasan ini disampaikan untuk menjawab pertanyaan publik dan media mengenai sumber dana yang cukup signifikan tersebut.

Sumber Pertama: Penagihan Denda Administratif

Sebanyak Rp2,344 triliun diperoleh dari proses penagihan denda administratif. Tindakan ini dikenakan terhadap 20 perusahaan perkebunan kelapa sawit dan satu perusahaan tambang nikel yang terbukti melakukan pelanggaran, khususnya dalam aktivitas eksplorasi di kawasan yang ilegal. “Satgas PKH telah menyelesaikan penindakan penagihan sebesar Rp2,344 triliun dari perusahaan-perusahaan tersebut,” jelas Burhanuddin.

Sumber Kedua: Eksekusi Kasus Korupsi CPO

Porsi yang lebih besar, yaitu Rp4,280 triliun, berasal dari eksekusi kasus tindak pidana korupsi ekspor minyak mentah kelapa sawit (CPO). Dana ini merupakan bentuk komitmen pengembalian kerugian negara yang dilakukan oleh korporasi, dalam hal ini PT Musim Mas Group dan Permata Hijau Group, sebagai bagian dari penyelesaian hukum.

Kejaksaan Agung berencana untuk mempresentasikan secara detail capaian kinerja Satgas PKH ini kepada Presiden Prabowo Subianto. Presentasi ini merupakan bentuk pertanggungjawaban dan transparansi atas hasil kerja penegakan hukum yang telah dilakukan.

tokopedia99.id