UMP Jawa Barat 2026 Rp 2,31 Juta, Serikat Pekerja Minta Revisi

UMP Jawa Barat 2026 Rp 2,31 Juta, Serikat Pekerja Minta Revisi

TVTOGEL — Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2026 sebesar Rp 2.317.601. Angka ini menunjukkan kenaikan sebesar 5,77 persen atau sekitar Rp 126.369 dibandingkan upah minimum tahun sebelumnya. Meski demikian, keputusan ini justru memantik beragam respons, khususnya dari kalangan serikat pekerja yang menilai kenaikan tersebut belum memadai.

Protes dari Serikat Pekerja: Jauh dari Kebutuhan Hidup Layak

Ketua Dewan Pengurus Daerah Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (DPD KSPSI) Jawa Barat, Roy Jinto Ferianto, menyatakan bahwa besaran UMP 2026 tersebut masih sangat jauh dari perhitungan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) untuk buruh di Jawa Barat. Ia mengkritik penggunaan formula perhitungan dengan alfa terendah se-Indonesia, yaitu 0,7 persen.

“KHL Jawa Barat sebagaimana dirilis oleh ILO dan Kementerian Ketenagakerjaan mencapai Rp 4,1 juta. Dengan demikian, UMP yang ditetapkan masih sangat jauh dari angka KHL tersebut,” ujar Roy.

Rekomendasi Daerah yang Tidak Ditetapkan

Roy juga menyoroti proses penetapan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK). Dari 19 kabupaten dan kota yang mengajukan usulan, terdapat tujuh daerah yang rekomendasinya tidak ditetapkan oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi. Ketujuh daerah itu adalah Kabupaten Cianjur, Majalengka, Garut, Sukabumi, Sumedang, Purwakarta, serta Kota Bogor.

“Selain itu, untuk 12 kabupaten dan kota lainnya, besaran UMSK yang ditetapkan tidak sesuai dengan rekomendasi resmi dari bupati atau wali kota masing-masing,” tambah Roy. Atas dasar ini, pihaknya mendesak Gubernur Dedi Mulyadi untuk segera merevisi penetapan UMP dan UMSK 2026 agar selaras dengan rekomendasi daerah. Aksi demonstrasi dari kelompok buruh disebutkan akan segera digelar untuk mendesak tuntutan ini.

Kekecewaan dan Ancaman Gugatan Hukum

Kekecewaan serupa disampaikan oleh Ketua Dewan Pengurus Daerah Serikat Pekerja Nasional (DPD SPN) Jawa Barat, Dadan Sudiana. Ia membantah pernyataan Gubernur yang menyatakan telah menjalankan seluruh rekomendasi daerah.

“Faktanya tidak demikian. Tujuh kabupaten/kota kehilangan UMSK-nya, dan di 11 daerah lainnya, nilai UMSK justru dikurangi dari rekomendasi yang diajukan,” tegas Dadan.

Dadan menegaskan bahwa sesuai Peraturan Pemerintah, gubernur seharusnya mengacu pada rekomendasi bupati dan wali kota dalam menetapkan UMSK. Ia menyatakan kesiapan serikat pekerja untuk melakukan perlawanan, termasuk menggelar aksi massa di Gedung Sate dan melakukan konvoi ke Jakarta jika revisi tidak segera dilakukan.

“Jika tuntutan kami tidak dipenuhi, kami akan melaporkan gubernur dan bersiap menggugat keputusan ini ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) setelah tahun 2026,” ancam Dadan.

Detail Penetapan Resmi UMP dan UMSP 2026

Secara resmi, UMP Jawa Barat 2026 sebesar Rp 2.317.601 ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Nomor 561/Kep.859-Kesra/2025. Besaran ini mulai berlaku pada 1 Januari 2026. Untuk daerah yang tidak menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), maka akan mengacu pada angka UMP provinsi ini.

Selain UMP, Pemerintah Provinsi Jawa Barat juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) 2026 sebesar Rp 2.339.995 melalui keputusan terpisah. UMSP ini berlaku untuk usaha skala menengah dan besar di 12 sektor, termasuk konstruksi gedung, industri, jalan, jembatan, dan irigasi.

Gubernur Dedi Mulyadi dalam pernyataannya menyebutkan bahwa UMP 2026 mengalami kenaikan sekitar 0,7 persen, sementara UMSP naik sekitar 0,9 persen. Ia menegaskan bahwa seluruh penetapan telah dilakukan sesuai dengan aturan pemerintah pusat dan dokumen resmi akan disebarluaskan ke seluruh daerah.

 

tokopedia99.id