Kuasa Hukum Nadiem Bantah Aset Terkait Perkara Tipikor

Kuasa Hukum Nadiem Bantah Aset Terkait Perkara Tipikor

ANGKARAJA — Kuasa hukum membantah keras adanya keterkaitan aset milik kliennya, Nadiem, dengan perkara korupsi yang sedang disidangkan. Mereka menegaskan bahwa dalam surat dakwaan sama sekali tidak diuraikan adanya aliran dana atau keuntungan finansial konkret yang diterima Nadiem dari tindak pidana yang didakwakan.

Tidak Ada Bukti Aliran Dana

“Di dalam dakwaan tidak pernah diuraikan alat bukti mana yang menunjukkan ada uang yang masuk kepada Pak Nadiem. Tidak pernah ada alat bukti bahwa beliau mendapatkan keuntungan yang kemudian dibelanjakan untuk memperoleh aset tersebut,” jelas kuasa hukum, Dodi.

Dasar Hukum Penyitaan Dipertanyakan

Dodi lebih lanjut menegaskan bahwa Pasal 18 Undang-Undang Tipikor secara tegas mengatur bahwa yang dapat disita hanyalah harta benda yang berasal atau dinikmati dari hasil tindak pidana. “Jelas di dalam pasal tersebut, yang dapat disita adalah barang yang dinikmati dari hasil kejahatan. Oleh karena itu, kami langsung memberikan tanggapan karena hal ini dapat menimbulkan persepsi negatif yang tidak tepat terhadap Pak Nadiem,” ucapnya.

Aset Dibeli dari Hasil Usaha Sendiri

Dalam konteks perkara ini, Dodi menyatakan bahwa tidak ada satu pun alat bukti yang menunjukkan aset yang dimaksud dibeli dari hasil tindak pidana. “Penting untuk diketahui oleh publik bahwa aset tersebut diperoleh dari jerih payah Pak Nadiem sendiri. Beliau membangunnya dari nol, dan tidak ada hubungannya dengan perkara hukum yang sedang berjalan ini,” pungkas Dodi menerangkan.