Banjir dan Longsor Sumatera: Akar Masalah di Pengelolaan Hutan Hulu

Banjir dan Longsor Sumatera: Akar Masalah di Pengelolaan Hutan Hulu

ANGKARAJA — Banjir dan tanah longsor yang melanda Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat belakangan ini tidak terlepas dari kondisi kawasan hutan di wilayah hulu daerah aliran sungai (DAS). Kawasan perbukitan dengan tingkat kemiringan yang curam di ketiga provinsi tersebut menjadi wilayah paling rentan terdampak, terutama saat curah hujan mencapai intensitas ekstrem.

Kondisi geografis di bagian hulu yang saling terhubung membuat dampak bencana dirasakan hampir merata, meski wilayah yang terdampak memiliki aliran sungai yang berbeda. Selain faktor cuaca ekstrem yang dipengaruhi siklon tropis, kerusakan hutan dinilai sangat memengaruhi besarnya dampak yang terjadi. Berkurangnya tutupan hutan menyebabkan air hujan tidak terserap optimal ke dalam tanah, sehingga volume aliran permukaan meningkat dan memicu banjir serta longsor yang lebih besar.

Pengawasan Lemah dan Dampak Berulang pada Masyarakat

Di sisi lain, pengawasan dan penegakan hukum di lapangan dinilai masih lemah. Berbagai aktivitas di kawasan hutan diduga masih berlangsung tanpa pengendalian yang memadai, menunjukkan bahwa mekanisme pengawasan belum berjalan secara maksimal. Kondisi ini membuat masyarakat yang bermukim di sepanjang daerah aliran sungai menjadi pihak yang paling terdampak dan terus menghadapi risiko bencana yang berulang setiap musim hujan.

Pengelolaan Hutan Hulu sebagai Titik Kritis

Bencana hidrometeorologi yang melanda ketiga provinsi tersebut menunjukkan adanya persoalan mendasar dalam pengelolaan kawasan hutan di wilayah hulu. Pakar Hukum Kehutanan, Sadino, menyebutkan bahwa wilayah terdampak umumnya berada di kawasan perbukitan dengan kelerengan tinggi yang rentan terhadap perubahan kondisi lingkungan.

Hujan dengan intensitas tinggi menjadi pemicu langsung, namun akar masalahnya lebih dalam. Curah hujan yang turun terus-menerus di wilayah dengan lapisan tanah yang relatif tipis membuat tanah cepat jenuh. Dalam kondisi ini, aliran air dan pergerakan tanah menjadi sulit dikendalikan dan berujung pada bencana.

Bencana yang berulang menunjukkan bahwa persoalan pengelolaan hutan di wilayah tersebut belum tertangani secara menyeluruh. Situasi ini tidak hanya dipengaruhi faktor alam, tetapi juga aktivitas manusia di kawasan hulu yang menurunkan daya dukung lingkungan. Lemahnya pengawasan membuat perubahan tutupan lahan di kawasan hutan sering kali luput dari perhatian hingga dampaknya dirasakan masyarakat.

Wawancara dengan Pakar: Mengurai Solusi

Pertanyaan: Dari kejadian banjir dan longsor di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, bagian mana yang paling terlihat bermasalah dalam pengelolaan hutan?

Jawaban: Jika kita analisis, masalah utamanya terletak pada kawasan hutan di bagian hulu sungai. Wilayahnya didominasi perbukitan dengan kemiringan curam dan saling terhubung secara ekologis. Kerusakan di satu titik dapat memberikan dampak berantai ke daerah lain, terlebih ketika hujan dengan intensitas ekstrem terjadi.

Pertanyaan: Mengapa kerusakan hutan di tiga provinsi ini masih terus terjadi meski dampak bencananya sudah sering dirasakan masyarakat?

Jawaban: Faktor pemicunya memang multifaktor. Dampak bencana sudah berulang kali terjadi, namun kerusakan hutan tetap berlanjut. Ini bukan hanya persoalan cuaca ekstrem, tetapi lebih pada aktivitas manusia di wilayah hulu yang pengawasannya lemah. Perubahan kondisi kawasan hutan sering terjadi tanpa adanya pengendalian yang jelas dan tegas.

Pertanyaan: Apakah penebangan pohon tanpa izin di kawasan hutan melanggar hukum, dan aturan apa yang mengaturnya?

Jawaban: Tentu saja, aktivitas tanpa izin sudah jelas melanggar hukum. Landasan hukumnya ada pada Undang-Undang Kehutanan Nomor 41 Tahun 1999 dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Aturan tersebut mencakup larangan dan sanksi, termasuk untuk kawasan lindung. Persoalannya, implementasi dan pengawasan di lapangan masih lemah, sehingga aturan belum berjalan optimal.

Pertanyaan: Melihat situasi saat ini, langkah nyata apa yang harus segera dilakukan untuk mencegah terulangnya kejadian serupa?

Jawaban: Penanganannya tidak boleh hanya bersifat reaktif dengan memperbaiki kerusakan pascabencana. Diperlukan langkah terukur dan komprehensif. Jika kondisi alam suatu wilayah sudah berubah dan tidak lagi aman untuk dihuni, maka relokasi masyarakat ke tempat yang lebih layak harus menjadi pertimbangan serius. Hal ini perlu diiringi dengan penataan wilayah rawan bencana dan penguatan perlindungan kawasan hulu secara sistematis agar siklus banjir dan longsor tidak terus berulang.

tokopedia99.id