EPICTOTO — Sebanyak 20 ribu pekerja yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Federasi Serikat Pekerja (FSP) ASPEK Indonesia bersiap menggelar aksi unjuk rasa besar di Jakarta pada tanggal 29 dan 30 Desember 2025. Aksi yang dipusatkan di kawasan Istana Negara ini merupakan bentuk penolakan terhadap penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta untuk tahun 2026 yang dinilai tidak mencerminkan keadilan. Rencananya, aksi serupa juga akan diselenggarakan di Kota Bandung, Jawa Barat.
Tuntutan Revisi Kebijakan Upah
Presiden FSP ASPEK Indonesia, Abdul Gofur, menegaskan bahwa aksi massa ini adalah desakan langsung kepada pemerintah pusat untuk segera merevisi kebijakan pengupahan. “Aksi ini merupakan bentuk protes terhadap penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektor Provinsi (UMSP) tahun 2026 di wilayah Jakarta dan Jawa Barat yang kami nilai tidak adil,” ujarnya dalam keterangan pers di Jakarta.
Para buruh menuntut Presiden Prabowo Subianto untuk menginstruksikan kepala daerah agar menyesuaikan UMP sesuai dengan 100 persen perhitungan Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Gofur menilai kebijakan upah yang berlaku saat ini justru menekan daya beli pekerja, terlebih dengan tingginya biaya hidup di Ibu Kota.
Ketimpangan Upah dengan Daerah Penyangga
“Ada ketimpangan yang tidak masuk akal ketika UMP Jakarta justru lebih rendah dibandingkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di daerah penyangga seperti Kota Bekasi yang berada di kisaran Rp5,99 juta,” kata Gofur. Ketidakpuasan ini mendorong rencana aksi yang akan memblokade jalan sebagai bentuk protes atas penetapan UMP DKI Jakarta sebesar Rp5,72 juta.
Kenaikan UMP Dinilai Tak Signifikan
Menurut para pekerja, kenaikan UMP Jakarta sebesar 6,17 persen tidak memberikan dampak yang signifikan. Kenaikan tersebut dinilai telah tergerus oleh inflasi dan melambungnya harga berbagai kebutuhan pokok. Kondisi ini dianggap hanya memposisikan buruh sekadar untuk bertahan hidup, bukan untuk mencapai kesejahteraan.
“Buruh adalah tulang punggung ekonomi Jakarta. Jangan biarkan tulang punggung itu patah karena upah yang tak manusiawi,” tegas Abdul Gofur.
Dalam aksinya nanti, buruh akan menyampaikan tiga tuntutan utama kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Pertama, merevisi Keputusan Gubernur tentang UMP 2026. Kedua, menetapkan UMP Jakarta minimal sebesar Rp6.000.000. Ketiga, meminta pemerintah mengembalikan martabat dan kesejahteraan buruh sebagai penopang perekonomian ibu kota.
Penetapan Resmi Pemprov DKI Jakarta
Di sisi lain, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah secara resmi mengumumkan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026 sebesar Rp 5.729.876. Angka ini mengalami kenaikan sebesar 6,17 persen atau Rp 333.115 dari upah minimum tahun sebelumnya yang sebesar Rp 5.396.761.
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menyatakan bahwa penetapan besaran UMP 2026 telah dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan. “Disepakati untuk kenaikan Upah Minimum Provinsi DKI Jakarta tahun 2026 sebesar Rp5.729.876. Kenaikannya sebesar 6,17 persen,” jelas Pramono di Balai Kota DKI Jakarta.
Pramono menambahkan bahwa besaran UMP 2026 ditetapkan berdasarkan formula dengan alpha 0,75 sebagaimana diacu dalam PP tersebut. Pemprov DKI juga telah menggelar serangkaian rapat dengan berbagai pihak, termasuk perwakilan pengusaha, buruh, dan dewan pengupahan, untuk membahas kenaikan ini.
“Bagi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, UMP bukan sekadar kenaikan, tetapi kami juga melihat keseluruhan, baik dari sisi pekerja maupun pengusaha. Tujuannya untuk menjamin kenaikan upah di DKI Jakarta berada di atas inflasi daerah,” pungkas Pramono. Pada hari yang sama, Pemprov DKI juga meluncurkan insentif bagi pekerja yang dikemas sebagai bonus akhir tahun.