Erika Batal Hadiri Pertemuan dengan DJ Panda, Proses Mediasi Masih Mandek

Kuasa Hukum Erika Carlina, Mohammad Faisal, menyampaikan bahwa kliennya batal menghadiri pertemuan dengan Giovanni Surya Saputra alias DJ Panda di Polda Metro Jaya, Jumat (14/11/2025). Menurut Faisal, ketidakhadiran Erika disebabkan adanya agenda mendadak yang tidak dapat ditinggalkan.

“Kami ingin mengonfirmasi bahwa klien kami tidak bisa hadir pada kesempatan RJ (restorative justice) yang kedua karena pada jam 11 tadi kami diinformasikan ada agenda dadakan yang tidak bisa ditinggalkan. Jadi diwakili oleh kami,” kata Mohammad Faisal kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jumat.

Selain itu, Faisal menyebut proposal perdamaian baru secara resmi diajukan oleh DJ Panda pada mediasi kedua ini. “Pada saat mediasi pertama atau RJ pertama, dari pihak terlapor belum menyampaikan proposal perdamaiannya yang ditawarkan kepada pihak korban,” ujarnya.

Oleh karena itu, ia menegaskan kliennya belum bisa memberikan keputusan karena baru menerima draf proposal tersebut. “Di RJ yang kedua ini baru saja kita menerima proposal perdamaian dari pihak terlapor,” ucapnya.

Ia mengatakan pihaknya akan terlebih dahulu mempelajari isi proposal perdamaian dari DJ Panda sebelum membuat keputusan untuk menerima atau menolak tawaran tersebut.

“Dengan adanya proposal itu, karena kuasa merupakan suatu estafet dari pemberi kuasa, maka kami akan mempelajari hal-hal terkait proposal tersebut, substansinya seperti apa, dan apakah itu disetujui oleh pihak korban,” jelasnya.

Ia menuturkan bahwa pertemuan berikutnya akan dijadwalkan setelah kliennya memberikan tanggapan terhadap proposal damai.

“Next akan ada pertemuan lanjutan terkait penyelarasan RJ, sepanjang klien kami berkenan dengan apa yang ditawarkan oleh pihak terlapor,” katanya.

Lebih lanjut, proses hukum atas laporan Erika Carlina di Polda Metro Jaya tetap berlanjut sembari menunggu proses mediasi. Kasus ini juga telah naik ke tahap penyidikan.

 

Sumber : tokopedia99.id