Epictoto — Pemerintah melalui Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) menegaskan kembali bahwa setiap perempuan memiliki hak untuk memperoleh metode kontrasepsi yang tepat sesuai dengan kebutuhannya melalui program Keluarga Berencana (KB). Pernyataan ini disampaikan dalam rangkaian Peringatan Hari Ibu Tahun 2025.
KB Sebagai Hak Dasar Perempuan
Kepala BKKBN menekankan bahwa akses terhadap alat dan metode kontrasepsi bukan sekadar layanan, melainkan hak fundamental bagi perempuan. Hak ini menjadi landasan bagi mereka untuk merencanakan kehamilan dan kelahiran dengan lebih sehat serta aman. Pemenuhan hak ini sejalan dengan amanat yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga.
Dampak Positif bagi Stabilitas Demografi
Program KB memegang peran strategis dalam membangun stabilitas demografi bangsa. Dengan mengatur jarak kehamilan dan jumlah anak, program ini berkontribusi langsung pada peningkatan indikator kesejahteraan. Dampaknya terlihat pada aspek ekonomi keluarga, kesehatan mental orang tua, kesehatan reproduksi perempuan, perencanaan keluarga yang matang, dan peningkatan kualitas sumber daya manusia pada generasi berikutnya.
Fokus pada Penguatan Layanan KB Pascapersalinan
Ke depan, BKKBN berencana untuk lebih menguatkan program KB Pascapersalinan (KBPP). Inisiatif ini merupakan langkah konkret untuk menekan angka kematian ibu dan bayi. Dengan memastikan akses kontrasepsi segera setelah persalinan, kesehatan ibu dapat lebih terjaga dan jarak kehamilan berikutnya dapat diatur dengan optimal.
Prioritas utama adalah memperluas jangkauan pelayanan KB kepada seluruh lapisan masyarakat, terutama mereka yang selama ini belum terjangkau. Dengan demikian, hak setiap perempuan untuk merencanakan keluarga dan menentukan masa depannya sendiri dapat terwujud secara merata.