Kapolri Ajukan Pengguna Ketamin dan Etomidate Bisa Dipidana

Intinya sih…
Kapolri Jendral Pol Listyo Sigit mengungkap tren baru penggunaan senyawa berbahaya ketamin dan etomidate di masyarakat.
Kedua senyawa tersebut belum diatur dalam produk hukum sehingga penggunanya tidak bisa dipidana, Polri bekerjasama dengan Kemenkes untuk mencari trobosan hukum terkait penggunaannya.
Presiden Prabowo Subianto memimpin pemusnahan barang bukti 214,84 ton narkoba senilai Rp29,37 triliun di Lapangan Bhayangkara, Jakarta Selatan.

Jakarta – Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengungkap adanya tren baru penggunaan senyawa berbahaya di masyarakat. Kedua senyawa itu adalah ketamin dan etomidate, dua jenis obat bius atau anestesi intravena yang digunakan di dunia medis untuk induksi anestesi.

Hal tersebut ia sampaikan di depan Presiden Prabowo Subianto usai memusnahkan 214,8 ton narkoba di Lapangan Bhayangkara, Rabu (29/10/2025).

“Hasil temuan di lapangan saat ini terjadi tren baru yang cukup mengkhawatirkan masyarakat, yaitu maraknya penggunaan senyawa berbahaya berupa ketamin yang digunakan dengan cara dihirup hidung, kemudian etomidate yang dicampur likuid vape dan dihisap,” ujar Kapolri.

Kedua senyawa tersebut belum diatur dalam produk hukum sehingga penggunanya tidak bisa dipidana. Polri pun kini sedang bekerja sama dengen Kemenkes untuk mencari terobosan hukum terkait penggunaan senyawa tersebut.

“Agar dapat dilampirkan dalam daftar yang dimuat dalam revisi UU Narkotika, termasuk dalam jangka pendek dimuat dalam Permenkes terkait penggolongan narkotika, dengan demikian penggunaan senyawa berbahaya bisa dipidana,” ujarnya.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto memimpin pemusnahan barang bukti 214,84 ton narkoba di Lapangan Bhayangkara, Jakarta Selatan pada hari ini, Rabu (29/10/2025).

Narkoba senilai Rp29,37 triliun ini didapat dari pengungkapan kasus oleh Polri selama periode Oktober 2024 hingga Oktober 2025. Pantauan IDN Times, barang bukti berupa sabu, ganja, ekstasi hingga etomidate disusun di tengah lokasi acara.

Saat tiba di lokasi, Prabowo langsung mengenakan sarung tangan karet hitam dan menuju ke lokasi barang bukti. Didampingi Kapolri Jendral Pol Listyo Sigit, Prabowo memilih acak dari 2,1 ton barbuk yang ditampilkan.

Prabowo memilih barang bukti berupa salah satu bungkus dari tumpukan ekstasi dan satu bungkus dari tumpulan ganja. Sampel itu kemudian diuji lab di lokasi dan langsung dimusnahkan Prabowo.

Di lokasi, narkoba dengan kemasan warna-warni itu ditumpuk setinggi satu meter dengan panjang kurang lebih lima meter. Namun, narkoba yang ada di lokasi hanya 2,1 ton dari total keseluruhan.

Selain barang bukti narkoba, terlihat tumpukan uang menjadi barang bukti. Aset berupa mobil dan tanah juga terpampang dalam sebuah tulisan dengan total senilai Rp241 miliar.

Pemusnahan narkoba dilakukan dengan mesin insinerator yang telah disiagakan dilokasi sebanyak tiga unit.

Sementara itu, pejabat yang terlihat hadir di lokasi yakni Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto.

Selanjutnya, Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Brian Yuliarto, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman, Menteri Komdigi Meutya Hafid, Wamenpolkam Lodewijk F. Paulus dan Kepala Badan Gizi Nasional Dadan Hindayana.

Kemudian, Ketua DPR RI Puan Maharani, Ketua MPR RI Ahmad Muzani, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Wakapolri Komjen Dedi Prasetyo, Kepala BNN Suyudi Ario Seto, Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan Nazaruddin Dek Gam dan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana.

 

Editor : PTSLOT

Sumber : tokopedia99.id