Kejaksaan Agung resmi mengeksekusi Meirizka Widjaja, ibu dari Ronald Tannur, terkait kasus dugaan suap untuk memuluskan vonis bebas sang anak. Meirizka kini telah ditempatkan di Lapas Perempuan Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa pelaksanaan eksekusi dilakukan sekitar satu minggu setelah putusan pengadilan terhadap Meirizka berkekuatan hukum tetap.
“Untuk Meirizka, ibunya Ronald Tannur, eksekusi dilakukan satu minggu setelah putusan inkrah. Jaksa eksekutor dari Kejari Jakarta Pusat telah melaksanakan eksekusi tersebut,” ujar Anang kepada wartawan pada Jumat (5/12).
Menurutnya, Meirizka langsung dibawa ke Lapas Pondok Bambu untuk menjalani hukumannya.
Dalam putusan pengadilan, Meirizka dijatuhi hukuman penjara selama tiga tahun. Majelis Hakim menyatakan bahwa Meirizka terbukti memberikan suap kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya agar Ronald Tannur memperoleh putusan bebas. Selain hukuman penjara, ia juga dikenai denda Rp500 juta, dengan ketentuan subsider enam bulan kurungan apabila denda tidak dibayar.
Perbuatan Meirizka dinyatakan melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a jo. Pasal 18 UU Tipikor serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Ronald Tannur sendiri adalah tersangka kasus penganiayaan yang menyebabkan kematian kekasihnya, Dini Sera Afrianti. Meski kasus tersebut menyita perhatian publik, Pengadilan Negeri Surabaya sempat memvonis Ronald bebas. Belakangan terungkap dugaan bahwa vonis bebas itu diberikan setelah majelis hakim menerima suap sebesar Rp4,7 miliar dari Meirizka serta pengacara Ronald, Lisa Rachmat.
Majelis hakim yang menjatuhkan putusan bebas itu antara lain Mangapul, Erintuah Damanik, dan Heru Hanindyo. Pada tingkat kasasi, Mahkamah Agung kemudian memutuskan bahwa Ronald Tannur bersalah dan menjatuhkan hukuman lima tahun penjara.
Tak berhenti di situ, muncul pula dugaan adanya upaya suap lain untuk mempengaruhi Hakim Agung agar tetap membebaskan Ronald di tingkat kasasi. Upaya tersebut disebut-sebut melibatkan Lisa Rachmat dan mantan pejabat MA, Zarof Ricar, yang menyiapkan uang sebesar Rp5 miliar. Namun, menurut Kejaksaan Agung, uang tersebut belum sempat diserahkan sehingga keduanya hanya dijerat dengan tindak pidana pemufakatan jahat.