Koalisi Sipil Tolak Draft Perpres Tugas TNI Atasi Terorisme

Koalisi Sipil Tolak Draft Perpres Tugas TNI Atasi Terorisme

ANGKARAJA — Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan menyatakan penolakan keras terhadap draf Peraturan Presiden (Perpres) tentang Tugas TNI dalam Mengatasi Aksi Terorisme yang tengah beredar. Koalisi menilai aturan ini mengandung potensi ancaman terhadap demokrasi dan hak asasi manusia (HAM).

Masalah Formil: Pengaturan Lewat Perpres Dinilai Keliru

Menurut Ardi Manto Adiputra, Direktur Imparsial yang mewakili koalisi, draf Perpres tersebut rencananya akan segera dikonsultasikan ke DPR untuk memperoleh persetujuan. Namun, dari sisi prosedur saja, pengaturan pelibatan TNI melalui Perpres sudah dianggap bermasalah.

“Koalisi menilai draft Perpres pelibatan TNI dalam penanggulangan terorisme ini bermasalah secara formil dan materiil,” tegas Ardi dalam keterangan tertulisnya. Secara formil, pelibatan TNI dalam tugas penanganan keamanan seharusnya diatur dengan undang-undang, bukan melalui Perpres. Langkah ini dinilai bertentangan dengan TAP MPR No. VII/2000 serta Undang-Undang TNI.

“Oleh karena itu, pengaturan pelibatan TNI dalam penanggulangan tindak pidana terorisme melalui Perpres adalah hal yang keliru dan inkonstitusional,” jelas Ardi.

Masalah Materiil: Kewenangan TNI Terlalu Luas dan Multitafsir

Secara substansi, draf Perpres tersebut dinilai membuka kewenangan Tentara Nasional Indonesia yang terlalu luas dan rentan multitafsir. Dalam draf tersebut, TNI diberi peran mulai dari penangkalan, penindakan, hingga pemulihan dalam penanganan terorisme.

Rumusan kewenangan yang luas dan tidak jelas ini dinilai berpotensi disalahgunakan untuk kepentingan di luar pemberantasan terorisme. “Secara materiil, Koalisi menilai draft Perpres Tugas TNI Mengatasi Aksi Terorisme berpotensi membahayakan demokrasi, HAM, dan prinsip negara hukum,” ungkap Ardi.

Potensi Pelabelan Terorisme dan Ancaman bagi Masyarakat Sipil

Koalisi juga mengingatkan bahwa perluasan peran ini berisiko mendorong praktik pelabelan terorisme terhadap kelompok-kelompok masyarakat yang kritis. Kondisi seperti ini dapat menjadi ancaman serius bagi gerakan masyarakat sipil, termasuk kalangan mahasiswa dan buruh, serta berpotensi memperkuat politik ketakutan.

“Draft tersebut juga berisiko mendorong praktik pelabelan terorisme terhadap kelompok masyarakat kritis, sehingga menjadi ancaman serius bagi gerakan masyarakat sipil, termasuk mahasiswa dan buruh,” kata Ardi. Kekhawatiran ini semakin mengemuka mengingat pernyataan sebelumnya dari Presiden Prabowo Subianto yang mengidentifikasi kelompok mahasiswa penggelar protes sebagai kelompok teroris.