KPK Usut Korupsi Kuota Haji, Kerugian Negara Capai Rp 1 Triliun

KPK Usut Korupsi Kuota Haji, Kerugian Negara Capai Rp 1 Triliun

cvtogel — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi memulai penyidikan kasus dugaan korupsi terkait pengelolaan kuota ibadah haji pada 9 Agustus 2025. Dua hari kemudian, lembaga antirasuah ini mengumumkan perkiraan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai lebih dari Rp 1 triliun.

Sebagai langkah pencegahan, KPK menerbitkan surat pencegahan bagi tiga orang untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan. Ketiga orang tersebut adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz (kerap disapa Gus Alex) yang merupakan mantan staf khusus di era Menag Yaqut, serta Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour.

Penetapan Dua Tersangka

Perkembangan signifikan terjadi pada 9 Januari 2026. KPK menetapkan dua dari tiga orang yang dicegah bepergian sebagai tersangka. Keduanya adalah Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan Ishfah Abidal Aziz (IAA). Penetapan ini mempertegas komitmen KPK dalam mengusut tuntas kasus yang diduga mencoreng penyelenggaraan ibadah haji ini.

Temuan Kejanggalan dari Pansus DPR

Kasus ini tidak hanya ditangani oleh KPK. Sebelumnya, Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Haji Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) juga telah melakukan penyelidikan mandiri. Pansus menyatakan telah menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024.

Pembagian Kuota yang Dipertanyakan

Salah satu poin utama yang disorot oleh Pansus DPR adalah terkait pembagian kuota tambahan sebanyak 20.000 dari Pemerintah Arab Saudi. Saat itu, Kementerian Agama membagi kuota tersebut menjadi 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus, atau pembagian 50:50.

Pembagian ini dinilai menyimpang dari ketentuan yang berlaku. Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah mengatur dengan jelas bahwa kuota haji khusus hanya dialokasikan sebesar delapan persen dari total kuota. Sementara itu, 92 persen sisanya diperuntukkan bagi kuota haji reguler. Penyimpangan inilah yang menjadi salah satu fokus investigasi baik oleh Pansus DPR maupun KPK.