BPJS Ketenagakerjaan adalah program perlindungan pttogel sosial bagi para pekerja yang memberikan berbagai manfaat, mulai dari Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), hingga Jaminan Kematian (JKM). Salah satu manfaat yang paling ditunggu oleh peserta BPJS Ketenagakerjaan, terutama setelah mengundurkan diri dari pekerjaan (resign), adalah pencairan saldo JHT. Namun, masih banyak yang bingung tentang masa tunggu atau waktu yang harus dilalui sebelum saldo tersebut bisa dicairkan.
Dalam artikel ini, kita akan membahas secara lengkap dan rinci mengenai masa tunggu pencairan saldo BPJS Ketenagakerjaan setelah resign, syarat yang harus dipenuhi, serta tips agar proses pencairan berjalan lancar.
Apa Itu Saldo BPJS Ketenagakerjaan?
Saldo BPJS Ketenagakerjaan, khususnya yang dimaksud di sini adalah saldo Jaminan Hari Tua (JHT). Saldo ini merupakan akumulasi iuran dari pekerja dan pemberi kerja yang dikumpulkan setiap bulan, ditambah dengan hasil pengembangannya. Dana ini bertujuan untuk memberikan jaminan hidup yang layak setelah peserta tidak lagi aktif bekerja, baik karena pensiun, PHK, atau resign.
Apakah Bisa Mencairkan Saldo JHT Setelah Resign?
Ya, peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mengundurkan diri dari pekerjaannya berhak mencairkan saldo JHT secara penuh, asalkan sudah memenuhi syarat administratif dan masa tunggunya. Namun, banyak orang yang belum mengetahui bahwa pencairan tidak bisa dilakukan langsung setelah resign.
Berapa Lama Masa Tunggu Setelah Resign?
Menurut ketentuan dari BPJS Ketenagakerjaan berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 2 Tahun 2022, saldo JHT hanya bisa dicairkan setelah peserta nonaktif bekerja selama minimal 1 bulan.
Artinya, setelah Anda resign dan status kepesertaan Anda menjadi nonaktif (tidak lagi memiliki hubungan kerja), Anda harus menunggu 1 bulan penuh sebelum dapat mengajukan klaim JHT.
Contoh:
Jika Anda resign tanggal 1 Juli, maka Anda bisa mencairkan saldo JHT paling cepat tanggal 1 Agustus, dengan catatan status kepesertaan Anda sudah nonaktif di sistem BPJS Ketenagakerjaan.
Syarat Pencairan Saldo BPJS Ketenagakerjaan Setelah Resign
Berikut adalah syarat-syarat umum yang harus disiapkan sebelum mencairkan saldo JHT:
-
KTP (e-KTP)
-
Kartu Keluarga (KK)
-
NPWP (jika saldo JHT di atas Rp50 juta)
-
Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
-
Surat keterangan berhenti kerja atau surat pengunduran diri (resign)
-
Buku Tabungan (halaman depan yang ada nama dan nomor rekening)
-
Email aktif dan nomor HP aktif
-
Foto diri dengan KTP dan kartu peserta BPJS
Cara Mencairkan Saldo JHT Secara Online
BPJS Ketenagakerjaan kini menyediakan layanan klaim JHT online melalui situs resmi mereka di [https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/]. Berikut langkah-langkahnya:
-
Buka website Layanan Tanpa Kontak Fisik (Lapak Asik).
-
Isi formulir klaim JHT dengan data yang benar dan unggah dokumen yang diminta.
-
Pilih kantor cabang terdekat sebagai tempat verifikasi online.
-
Petugas BPJS akan melakukan video call untuk proses verifikasi data.
-
Jika disetujui, saldo akan ditransfer ke rekening Anda dalam waktu 5–7 hari kerja.
Bisakah Klaim Dilakukan Secara Langsung (Offline)?
Ya, klaim saldo JHT juga bisa dilakukan dengan mendatangi langsung kantor BPJS Ketenagakerjaan. Namun, pastikan Anda sudah mendapatkan antrean online terlebih dahulu melalui website resmi.
Berapa Lama Proses Cair Setelah Diajukan?
Setelah pengajuan berhasil diverifikasi (baik online maupun offline), dana JHT akan ditransfer ke rekening dalam waktu 5 sampai 7 hari kerja. Namun, bisa lebih cepat tergantung kantor cabang dan kelengkapan data.
Apakah JHT Bisa Dicairkan Sebagian Sebelum 1 Bulan?
Tidak bisa. Sesuai dengan peraturan terbaru, saldo JHT hanya bisa dicairkan setelah 1 bulan berhenti bekerja dan dengan status peserta yang nonaktif. Tidak ada opsi pencairan sebagian jika Anda belum memenuhi syarat waktu tersebut.
Hal-Hal yang Perlu Diperhatikan
-
Pastikan perusahaan Anda sudah melaporkan pengunduran diri Anda ke BPJS agar status Anda segera berubah menjadi nonaktif.
-
Jika status masih aktif di sistem BPJS, maka proses pencairan akan ditolak.
-
Untuk saldo JHT di atas Rp50 juta, potongan pajak progresif akan dikenakan sesuai ketentuan.
-
Jika Anda berencana pindah kerja ke perusahaan lain, sebaiknya tunda pencairan JHT, karena jika status Anda aktif kembali, proses pencairan akan tertunda.
Kesimpulan
Mencairkan saldo BPJS Ketenagakerjaan, khususnya JHT, setelah resign adalah hak setiap pekerja. Namun, proses ini tidak bisa dilakukan seketika. Anda harus menunggu minimal 1 bulan setelah resign dan memastikan semua dokumen telah disiapkan dengan benar. Proses klaim kini semakin mudah dengan adanya layanan online Lapak Asik, yang memungkinkan peserta mencairkan saldo tanpa harus datang langsung ke kantor BPJS.
Bagi Anda yang sedang dalam proses resign atau baru saja keluar dari pekerjaan, pastikan untuk mengikuti prosedur ini agar saldo JHT Anda bisa segera cair dan bermanfaat untuk kebutuhan selanjutnya.