Jakarta: Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya membuka lokasi layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling bagi masyarakat yang ingin mengurus perpanjangan masa berlaku terkait syarat legal berkendara, di Jakarta, Sabtu, 1 November 2025. Layanan tersebut tersebar di lima lokasi.
Melalui akun X resmi TMC Polda Metro Jaya, diinformasikan layanan ini buka mulai pukul 08.00-12.00 WIB. Berikut sejumlah lokasi layanan tersebut :
- Jaktim : Mall Grand Cakung
- Jakut : LTC Glodok
- Jaksel : Universitas Trilogi
- Jakbar : Lobby Selatan Mall Ciputra
- Jakpus : Kantor Pos Lapangan Banteng
Layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis harus mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Untuk biaya perpanjangan yaitu Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A, dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C. Biaya tersebut sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Sumber : tokopedia99.id