Pelda Christian Namo Diperiksa Diduga Miliki Wanita Simpanan

Pelda Christian Namo Diperiksa Diduga Miliki Wanita Simpanan

ANGKARAJA — Kapendam IX/Udayana, Kolonel Widi Rahman, menjelaskan bahwa Pelda Christian Namo telah diantar ke Detasemen Polisi Militer (Denpom) IX/1 Kupang untuk menjalani pemeriksaan mendalam. Pemeriksaan ini terkait dengan dugaan pelanggaran berat terhadap disiplin dan hukum militer yang dilakukannya.

Dugaan Pelanggaran yang Dijerat

Inti dari pemeriksaan adalah dugaan bahwa Pelda Christian Namo memiliki wanita simpanan atau hidup bersama di luar ikatan pernikahan yang sah. Perbuatan semacam ini dianggap sebagai pelanggaran serius dalam korps militer.

Dasar Hukum yang Dilanggar

Kolonel Widi Rahman memaparkan bahwa tindakan terduga tersebut berpotensi melanggar beberapa aturan. Pertama, Pasal 103 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer (KUHPM) tentang ketidaktaatan sengaja terhadap perintah kedinasan.

Kedua, perbuatan itu diduga bertentangan dengan Surat Telegram Panglima TNI Nomor 398/VII/2009. Surat tersebut secara tegas melarang setiap prajurit untuk melakukan hubungan layaknya suami istri di luar pernikahan yang sah.

Ketiga, dugaan ini juga menyangkut Keputusan Kepala Staf Angkatan Darat Nomor Kep/330/IV/2018. Keputusan ini mengatur Petunjuk Teknis Prosedur Penetapan Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH) di lingkungan TNI AD, yang menjadi konsekuensi maksimal untuk pelanggaran berat.

Komitmen Penegakan Hukum

Dalam pernyataannya, Kapendam menegaskan komitmen Kodam IX/Udayana. “Kodam IX/Udayana berkomitmen untuk menegakkan hukum dan disiplin prajurit secara profesional, objektif, dan transparan. Setiap prajurit yang terbukti melakukan pelanggaran akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku tanpa pandang bulu,” tegas Kolonel Widi Rahman.

Pernyataan ini mengindikasikan bahwa proses hukum akan berjalan sesuai prosedur, menekankan prinsip kesetaraan di depan hukum bagi seluruh anggota militer tanpa terkecuali.