Jakarta (tokopedia99.id) – Polisi mengamankan dua pria muda berusia 20 tahun, berinisial PI dan CA, setelah keduanya tertangkap mencuri uang dari kotak amal Masjid Jami Sa’adatusholihin yang berada di Jalan Bangka, Pela Mampang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.
“Bermodal rekaman video yang dikirim warga, dalam waktu kurang dari 24 jam tim Polsek Mampang berhasil menangkap kedua pelaku di kamar indekos mereka usai melakukan aksi pencurian kotak amal,” ujar Kapolsek Mampang, Kompol Wahid Key, kepada wartawan di Jakarta, Jumat.
Usai menerima rekaman kamera pengawas (CCTV) dari masyarakat, polisi segera mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan penyelidikan awal.
Dalam aksi tersebut, kedua pelaku berhasil kabur tanpa diketahui warga, membawa uang kotak amal yang jumlahnya mendekati Rp1 juta.
“Hasil penelusuran Unit Reskrim Polsek Mampang yang dipimpin AKP Adit dan Ipda Muklis akhirnya mengarah pada identitas pelaku. Keduanya ditangkap tanpa perlawanan pada Rabu (26/11) sekitar pukul 03.00 WIB,” jelas Wahid.
PI dan CA diketahui bekerja serabutan. Wajah keduanya terekam jelas oleh CCTV masjid saat melakukan pencurian.
Pelaku juga diketahui telah melakukan pencurian kotak amal sebanyak tiga kali dengan taktik menyamar sebagai jamaah.
Akibat perbuatannya, mereka dijerat Pasal 363 KUHP yang membawa ancaman hukuman penjara hingga tujuh tahun.